Dinas Pendidikan kabupaten/kota dan provinsi DKI
Jakarta melaporkan penyerapan atau penyaluran tunjangan profesi per triwulan
sebagaimana berikut.
3)
Laporan triwulan I paling lambat akhir bulan April
2013.
4)
Laporan triwulan II paling lambat akhir bulan Juli
2013.
5)
Laporan triwulan III paling lambat akhir bulan Oktober
2013.
6)
Laporan triwulan IV paling lambat akhir bulan Desember
2013.
Untuk lebih jelasnya silahkan di baca di Juknis Sertifikasi 2013 , halaman 33
Tidak ada komentar:
Posting Komentar