Penjelasan Aplikasi
Sistem aplikasi Data Pokok
Pendidikan Pendidikan Dasar (Dapodikdas) adalah organisasi data untuk mengelola
data pokok di lingkungan pendidikan dasar mencakup…
UU ITE, Tanggung Jawab dan
Kerahasian Data
Berdasarkan undang-undang Republik
Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,
Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan
berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, iktikad baik, dan
kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi. Pemanfaatan Teknologi
Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dilaksanakan dengan tujuan untuk:
a) mencerdaskan
kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia;
b) mengembangkan
perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan
masyarakat;
c) meningkatkan
efektivitas dan efisiensi pelayanan publik;
d) membuka
kesempatanseluas-luasnya kepada
setiap Orang untuk memajukan
pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan
Teknologi Informasi seoptimal mungkin dan bertanggungjawab; dan
e) memberikan rasa aman,
keadilan, dan kepastian hokum bagi pengguna dan penyelenggara
Teknologi Informasi.
Kerahasiaan Data:
Sepanjang tidak ditentukan lain oleh
undang-undang tersendiri, setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib
mengoperasikan Sistem Elektronik yang memenuhi persyaratan minimum sebagai
berikut:
a) dapat menampilkan
kembali Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik secara utuh sesuai
dengan masa retensi yang ditetapkan
dengan Peraturan Perundang-undangan;
b) dapat
melindungi ketersediaan, keutuhan, keotentikan,
kerahasiaan, dan keteraksesan Informas
Elektronik dalam Penyelenggaraan
Sistem Elektronik tersebut;
c) dapat
beroperasi sesuai dengan prosedur atau petunjuk dalam Penyelenggaraan Sistem
Elektronik tersebut;
d) dilengkapi dengan
prosedur atau petunjuk yang diumumkan dengan bahasa, informasi, atau symbol
yang dapat dipahami oleh pihak yang
bersangkutan dengan Penyelenggaraan Sistem
Elektronik tersebut; dan
e) memiliki
mekanisme yang
berkelanjutan untuk
menjagakebaruan, kejelasan, dan
kebertanggungjawaban prosedur atau petunjuk.
Peran Kepala Sekolah, PTK, Peserta
Didik dan Operator Sekolah
- Peran Kepala Sekolah adalah sebagai pembagi guru mengajar di setiap rombel (roaster), mengawasi operator sekolah dalam pengisian Aplikasi Dapodik.
- Peran PTK adalah selain sebagai pengajar dan pelaksana, juga bertugas untuk mengisi formulir individual PTK dan mengecek kebenaran dan kelengkapan data individu yang dientri oleh operator dapodik.
- Peran Peserta Didik adalah mengisi formulir Peserta Didik dimana formulir diserahkan kepada orang tua untuk diisi secara lengkap.Peran Operator Sekolah adalah:
- Menyebarkan formulir pendataan kepada Sekolah, PTK, dan Peserta Didik dalam rangka mendapatkan data untuk dientri kedalam aplikasi.
- Mengentri data sesuai dengan data yang terisi di formulir pendataan.
- Mengirim data ke server melalui Aplikasi Dapodik.
Spesifikasi Minimum Komputer
(Hardware)
Untuk dapat menjalankan aplikasi
pendataan dikdas, spesifikasi perangkat keras yang diperlukan adalah:
1. Processor minimal
Pentium IV
2. Memory minimal 512
MegaByte
3. Storage tersisa
minimal 100 MegaByte
4. CD/DVD drive jika
instalasi melalui media CD/DVD
Spesifikasi minimum Software
(Operating System)
Untuk dapat menjalankan aplikasi
pendataan dikdas, spesifikasi perangkat lunak yang diperlukan adalah.
1. Microsoft Windows
Operating System
a. Windows XP SP2
b. Windows Vista
c. Windows 7
d. Windows 8 (Aplikasi
tidak bisa berjalan di Windows 8 RT)
e. Windows Server 2003
atau yang terbaru
2. Browser Internet
Modern
a. Firefox, atau
b. Chrome
Yang Mau Coba-coba download silahkan Klik di Sini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar