Selasa, 01 Oktober 2013

Aplikasi Dapodik V2 Beta




Penjelasan Aplikasi
Sistem aplikasi Data Pokok Pendidikan Pendidikan Dasar (Dapodikdas) adalah organisasi data untuk mengelola data pokok di lingkungan pendidikan dasar mencakup…
UU ITE, Tanggung Jawab dan Kerahasian Data
Berdasarkan undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, iktikad baik, dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi. Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dilaksanakan dengan tujuan untuk:
a)   mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia;
b)   mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
c)    meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik;
d)   membuka   kesempatanseluas-luasnya   kepada   setiap   Orang   untuk   memajukan   pemikiran   dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi seoptimal mungkin dan bertanggungjawab; dan
e)   memberikan rasa aman, keadilan,  dan kepastian hokum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi.
Kerahasiaan Data:
Sepanjang tidak ditentukan lain oleh undang-undang tersendiri,  setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib mengoperasikan Sistem Elektronik yang memenuhi persyaratan minimum sebagai berikut:
a)   dapat menampilkan kembali Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik secara utuh sesuai
dengan masa retensi yang ditetapkan dengan Peraturan Perundang-undangan;
b)   dapat  melindungi  ketersediaan,  keutuhan,  keotentikan,  kerahasiaan,  dan  keteraksesan  Informas
Elektronik dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut;
c)    dapat beroperasi sesuai dengan prosedur atau petunjuk dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut;
d)   dilengkapi dengan prosedur atau petunjuk yang diumumkan dengan bahasa, informasi, atau symbol yang  dapat  dipahami  oleh  pihak  yang  bersangkutan  dengan  Penyelenggaraan  Sistem  Elektronik tersebut; dan
e) memiliki    mekanisme    yang    berkelanjutan    untuk    menjagakebaruan,    kejelasan,    dan kebertanggungjawaban prosedur atau petunjuk.
Peran Kepala Sekolah, PTK, Peserta Didik dan Operator Sekolah
  • Peran Kepala Sekolah adalah sebagai pembagi guru mengajar di setiap rombel (roaster), mengawasi operator sekolah dalam pengisian Aplikasi Dapodik.
  • Peran  PTK  adalah  selain  sebagai  pengajar  dan  pelaksana,  juga  bertugas  untuk  mengisi  formulir individual PTK dan mengecek kebenaran dan kelengkapan data individu yang dientri oleh operator dapodik.
  • Peran Peserta Didik adalah mengisi formulir Peserta Didik dimana formulir diserahkan kepada orang tua untuk diisi secara lengkap.Peran Operator Sekolah adalah:
  • Menyebarkan  formulir  pendataan  kepada  Sekolah,  PTK,  dan  Peserta  Didik  dalam  rangka mendapatkan data untuk dientri kedalam aplikasi.
  • Mengentri data sesuai dengan data yang terisi di formulir pendataan.
  • Mengirim data ke server melalui Aplikasi Dapodik.
Spesifikasi Minimum Komputer (Hardware)
Untuk dapat menjalankan aplikasi pendataan dikdas, spesifikasi perangkat keras yang diperlukan adalah:
1.   Processor minimal Pentium IV
2.   Memory minimal 512 MegaByte
3.   Storage tersisa minimal 100 MegaByte
4.   CD/DVD drive jika instalasi melalui media CD/DVD
Spesifikasi minimum Software (Operating System)
Untuk dapat menjalankan aplikasi pendataan dikdas, spesifikasi perangkat lunak yang diperlukan adalah.
1.   Microsoft Windows Operating System
a.    Windows XP SP2
b.   Windows Vista c.    Windows 7
d.   Windows 8 (Aplikasi tidak bisa berjalan di Windows 8 RT)
e.   Windows Server 2003 atau yang terbaru
2.   Browser Internet Modern
a.    Firefox, atau
b.   Chrome


Yang Mau Coba-coba download silahkan Klik di Sini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar