Sabtu, 23 Maret 2013

KEBIJAKAN PENDATAAN DITJEN DIKDAS

KEBIJAKAN PENDATAAN DITJEN DIKDAS
1. Apa yang melandasi sistem pendataan pendidikan dasar ini?
 a. terbitnya instruksi menteri no.2 Tahun 2011 Tentang Pelaksanaan Pendataan di lingkungan Kemdikbud
b. Permendiknas no.51 Tahun 2011 tentang petunjuk teknis penggunaan dana BOS

2. Untuk apa pendataan ini?
    a. untuk memenuhi seluruh kebutuhan data Kemdikbud sebagai dasar perencanaan dalam  pelaksanaan program yang bersifat transaksional dengan Daerah maupun langsung dengan sekolah dan seluruh entitas data Pendidikan seperti : Penyaluran dana BOS, Rehab, Tunjangan Guru, Subsidi siswa miskin.

 3. Apa manfaatnya bagi sekolah ?
a. Dalam aplikasi sudah tersedia fasilitas untuk membuat profil sekolah dan asbsensi kelas
b. Data sekolah yang terupdate dapat dikenali langsung oleh pusat akan kebutuhan dan kondisinya
c. Untuk PTK, terfasilitasi sistem updating data setiap ada perubahan yang terjadi pada masing-masing individu PTK
d. Alokasi anggaran BOS berdasarkan basis data yang dikirimkan oleh sekolah
e. untuk Siswa akan mudah dikenali keadaan dan kebutuhannya (prestasi, beasiswa, subsidi, dll)
f. Sekolah yang tidak melakukan pendataan individual inI kemungkinan tidak teridentifikasi untuk penyaluran program-program pendidikan yang digulirkan oleh Kemdikbud

4. Apa manfaatnya bagi Dinas Pendidikan Provinsi/Kab/Kota ?
 a. Bagian dari Tupoksi yang bersinergi dengan program-program Kemdikbud
b. Profil Pendidikan Prov/Kab/kota yang memiliki akurasi tinggi dengan berbasiskan data individual
c. Sedang dibangun sistem pemanfaatannya agar dinas Pendididkan Kab/kota dapat merasakan pemanfaatannya secara langsung

Tidak ada komentar:

Posting Komentar